Sebagai bagian dari komitmen dalam mengawal konstitusi dan demokrasi, saya bersama rekan-rekan mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, kami berpartisipasi aktif dalam mendorong penguatan sistem ketatanegaraan dan memberikan kontribusi akademik terhadap perkembangan hukum tata negara di Indonesia.
Meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (NO), Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya kembali menegaskan prinsip bahwa pemilihan kepala daerah pada dasarnya dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai amanat konstitusi. Lk


.jpeg)

0Komentar