Saya bersama rekan-rekan mahasiswa Universitas Terbuka kembali menghadiri sidang lanjutan Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam agenda penyampaian perbaikan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perbaikan permohonan tersebut disusun sebagai bentuk penyempurnaan argumentasi hukum serta penegasan terhadap pokok permohonan yang diajukan guna memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum tata negara dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Partisipasi dalam sidang lanjutan ini menjadi pengalaman berharga bagi saya sebagai mahasiswa hukum untuk memahami secara langsung mekanisme beracara di Mahkamah Konstitusi.
Proses tersebut tidak hanya memperkaya wawasan mengenai hukum acara pengujian undang-undang, tetapi juga menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam mengawal konstitusi, memperkuat demokrasi, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem hukum yang berkeadilan.
Penulis:
Lala Komalawati, S.H.
Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka | Pemimpin Redaksi Detikline.com

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

0Komentar