Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, saya bersama tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) melakukan kunjungan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh klien.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara bipartit belum menghasilkan kesepakatan.
Melalui pendampingan ini, saya memperoleh pengalaman berharga mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di instansi pemerintah. Sebagai Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR, saya meyakini bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap penyelesaian sengketa yang adil, profesional, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari komitmen LBH JANGKAR untuk terus memberikan layanan bantuan hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penyelesaian secara bermartabat.
Penulis:
Lala Komalawati, S.H.
Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka | Pemimpin Redaksi Detikline.com


0Komentar