Jakarta, lalakomalawati.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menyelenggarakan sidang lanjutan dalam perkara pengujian Undang-Undang terkait Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada hari Senin, 13 April 2026.
Sidang ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Perwakilan Presiden.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan argumentasi hukum terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 411 KUHP.
Perwakilan DPR RI dan Pemerintah memberikan penjelasan atas latar belakang pembentukan norma serta tujuan pengaturannya dalam sistem hukum nasional.
Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan dengan seksama seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan maupun jawaban.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 27 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Kehadiran saksi dan ahli diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan yang komprehensif guna membantu Mahkamah dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan komitmennya untuk menjaga supremasi konstitusi serta memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rill/Red



0Komentar