Jakarta, lalakomalawati.com - Masih sidang lanjutan terkait Pasal 411 KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi.

Sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 411 KUHP baru kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli guna memberikan pandangan akademis dan konstitusional mengenai norma yang diuji. 

Dalam persidangan tersebut, para ahli memaparkan analisis mengenai tujuan pembentukan pasal, implikasi penerapannya di masyarakat, serta kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia dan jaminan konstitusi, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara yang tengah diperiksa.