TUA5TfdoGUGoGUC0GSzpGUG7GY==

Breaking News:

00 month 0000

Sidang MK Uji Materi Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru

Lk
Font size:
12px
30px
Print

 

Jakarta, lalakomalawati.com - Sidang uji materi Pasal 411 ayat (2) KUHP di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan karena dianggap mengancam kebebasan privat warga negara.

Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap pasal tersebut, yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan intim konsensual di luar pernikahan.

Mereka menilai ketentuan ini menciptakan efek gentar (chilling effect) dan melanggar hak konstitusional untuk berkembang dan berkomunikasi.

Mahkamah Konstitusi RI
Para pemohon menyoroti ketidaksetaraan perlakuan hukum berdasarkan status perkawinan.

Bagi yang menikah, hanya pasangan yang dapat mengadukan perzinaan, sementara bagi yang tidak menikah, orang tua atau anak memiliki hak untuk mengadukan.

Hal ini dianggap menciptakan diskriminasi dan membuka ruang kriminalisasi terhadap individu dewasa yang menjalani hubungan pribadi tanpa ikatan pernikahan.

Selain itu, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip harm principle, di mana negara seharusnya tidak mengintervensi kehidupan pribadi tanpa adanya kerugian nyata terhadap pihak lain.

By: lala

Baca juga:

0Komentar