Jakarta, lalakomalawati.com - Dalam sidang kedua yang digelar pada 27 Januari 2026, para pemohon memperkuat argumen bahwa Pasal 411 ayat (2) KUHP menciptakan diskriminasi hukum berdasarkan status perkawinan.
Mereka menyoroti bahwa individu yang tidak dapat menikah secara sah karena hambatan hukum, seperti perbedaan agama atau kepercayaan, justru menjadi korban kriminalisasi atas hubungan privat mereka.
Negara dianggap menciptakan paradoks dengan menghalangi akses pernikahan sah, namun sekaligus menghukum mereka karena tidak menikah, yang bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan hak konstitusional warga negara.
By: lala




0Komentar